Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K SE menghadiri Sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng pada 25 Juni 2018 bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Buleleng yang dihadiri langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST,Wakil Bupati Buleleng,Sekda Pemerintah Kabupaten Buleleng,ASisten SEkda,Staff Ahli Bupati,para pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng,para wartawan media cetak dan elektronik serta para undangan serta undangan yang terkait.
Pada laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang disampaiakan kepada DPRD Kabupaten Buleleng dengan maksud untuk memenuhi tanggung jawab konstitusi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 320 ayat 1 yang menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanakan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulen setelah tahun anggaran berakhir.selain itu materi yang disampaikan sebelumnya telah dilakukan audit terinci oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Bali.Mengingat bahwa anggaran daerah merupakan anggaran publik yang mencerminkan suatu kebijakan Daerah yang dilaksanakan pada Tahun anggaran 2017.
Maka dari hasil pelaksanaannya wajib untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara Transparan dan akuntabel atas pengelolaan keuangan,pemanfaatan sumber daya dan pertanggungjawaban atas mandat rakyat yang dipercayakan kepada Pemerintah Kbaupaten Buleleng,yang bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan Daerah secara Komperehensif yang berguna sebagai umpan balik perencanaan ke depan serta meningkatkan efektifitas pengendalian atas seluruh Aset,hutang dan Ekuitas dana yang transparan dan akuntabel sebagai wujud penyelenggaraan Pemerintahan yang baik.