Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng khususnya Bidang Hubungan Industrial (HI) tadi pagi pada 27 Oktober 2016 kedatangan Karyawan Asing Perusahaan PT.Merzlau Bali untuk melaporkan terjadinya 4 (empat) jenis perselisihan diantaranya perselisihan Hak,perselisihan PHK dan perselisihan antar SP SB yang paling banyak mensomasi adalah masalah perselisihan PHK yang terjadi lagi di Buleleng,tepatnya pada Perusahaan PT Merzlau Bali Pondok Sari Dive Center In Pemuteran North West Bali.
Karyawan Asing yang di PHK bernama Hendrik Aart Verhoet yang menyalahi prosedur,maka Kepala Bidang HI Dewa Putu Susrama S.Sos didampingi Tenaga Pengawasan tenaga kerja Dewa Merta Sedana melakukan mediasi ketenaga kerjaan sesuai aturan UU No.13 Tahun 2003,sehinnga Disnakertrans Kabupaten Buleleng mengharapkan saudara Hendri dapat di pekerjakan kembali sesuai dengan kontrak.
Dengan segala usaha mediasi yang dilakukan secara alot oleh pihak Disnakertrans maka akhirnya mereka sepakat untuk memperkerjakan kembali sampai dengan bulan Desember 2016.Kabid HI dan Tenaga Pengawas dengan adanya kejadian seperti ini maka menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Buleleng agar wajib lapor ke Disnakertrans, kedepannya bila melakukan kontrak kerja agar didaftarkan ke Disnakertrans sehinnga bila terjadi permasalahan segera di ketahui apabila kontrak kerja bertentangan dengan regulasi yang ada dan diharapkan tidak ada unsure diskriminasi terhadap tenaga kerja di perusahaan.Mediasi yang di lakukan Kabid HI beserta Pengawas Tenaga Kerja berhasil memperkerjakan kembali dengan membuat kesepakatan dan perjanjian agar tidak terjadi perselisihan kembali antara kedua belah pihak.
Download disini