Pada Hari ini Senin,3 September 2018 telah diadakan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial antara Manager Proyek PT.Patama Adi Jaya Steel Hermanto Di Desa Penyabangan,Kecamatan Gerokgak dengan supir Proyek PT.Patama Adi Jaya SteelI Gusti Ngurah Ade Armawan Di Desa Penyabangan Kecamatan bertempat di Kantor Dinas Tenga Kerja Kabupaten ruang rapat Lantai II yang dimediasi oleh Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Bali Dewa Nyoman Merta Sedana,S.Sos,MM didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Gede Santika,SH,Kepala Seksi Perselisihan Putu Derestika.
Dengan permasalahan bahwa Supir Proyek PT.Patama Adi Jaya Steel yang telah di PHK maka sesuai dengan laporan yang dihadapkan kedua belah pihak maka sepakat setelah diadakan mediasi menghasilkan perjanjian bersama yaitu dari pihak pekerja (pihak kedua) menuntut gaji dan uang lembur yang belum dibayarkan pada saat bekerja,Dari pihak pertama menerima tuntutan pihak kedua berupa gaji sebesar Rp.4.100.000,-(Empat juta seratus rupiah rupiah) yang belum terbayarkan,akan dibayarkan pada tanggal 10 September 2018 dan uang lembur dibayarkan sekarang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah),Pihak kedua menerima gaji sebesar Rp.4.100.000,-(satu juta rupiah) tanpa ada unsur paksaan dari kedua belah pihak dan pihak pertama dan pihak kedua sepakat menyelesaikan perselisihan maka perselisihan ini dianggap selesai serta tidak ada lagi gugatan ataupun tuntutan baik dari kedua belah pihak dikemudian hari secara hukum.
Maka dari itu diharapkan kepada tenga kerja untuk benar-benar membuat perjanjian agar didalam kerjasama tidak ada yang merasa dirugikan ataupu merasa ditekan sehingga timbul masalah dikemudian hari setelah kontrak kerja berlangsung,begitupun dengan pemiliki ataupun manager harus sesuaikan dengan kontrak kerja dan jangan semena-mena karena sudah ada perlindungan Tenaga kerja,apabila tidak ada kesempakatan ataupun penyelesaian akan ada ketentuannya.