Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Dewa Putu Susrama.S.Sos yang didampingi PLT.Kepala Bidang Hubungan Indutrial I GA Mahaudayani,Pengawas Ketenaga Kerjaan Dewa Merta sedana serta Kepala Seksi Perselisihan Putu Werestika dapat menyelesaikan acara hasil mediasi pada Kemis,26 Juli 2018 denga kesepatan yang telah disepati kedua belah pihak yang awalnya sesuai pengaduan bahwa para tenaga kerja Rumah Sakit KDH Bros yang digajih tidak sesuai standar maka dari itu di ajaukanlah pengaduan sesuai tuttutan gajih yang diinginkan oleh para tenaga kerja Rumah sakit KDH Bros Kabupaten Buleleng.
Dalam pertemuan kedua belah pihak dapat diajukan dari pihak pekerja meminta gajih terkecil sebesar Rp.1.700.000 sedangkan dari perusahaan setelah pekerja mengajukan permintaan upah yang ditentukan oleh pekerja,maka perusahaan menyanggupi gajih sebesar Rp.1.700.000 maka dari itu dari hasil perundingan/Negosiasi kedua belah pihak belum ada kesepakatan maka mediasi berikutnya kedua belah pihak menyetujui dengan kesepakatan kedua belah pihak yang berlaku sejak ditandatangani oleh masing-masing pihak.yang disaksikan beberapa karyawan Rumah Sakit KDH Bros Kabupaten Buleleng maupun pejabat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dengan hitam di atas Putih.
Sekdis Naker mengharapkan kepada seluruh karyawan untuk benar-benar membaca perjanjian kontrak kerja yang disepati serta agar menyimpan perjanjian tersebut apabila terjadi masalah dapat membacanya maupun dapat menyertakan gaji maupun kesepakatan,begitu juga kepada perusahaan agar menyepakati sesuai perjanjian maupun menyesuaikan honor atau pun gajihnya agar tidak menimbulkan suatu masalah yang serius di kemudian hari serta dapat menimbulkan hal-hal yang tidaka diinginkan maupun menganggu jalannya perusahaan apalagi di pelayanan terhadap Rumah sakit yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat.