Menindaklanjuti laporan dari website yang mengatas namakan Arlindo pada hotel puri bagus lovina sesuai pengaduannya telah ditindaklanjuti Disnaker kab, Buleleng yang diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial Gede Santika SH bersama Kasi perselisihan Hubungan Industrial Putu Werestika bersama pengawas Ketenaga kerjaan Provinsi Bali Dewa Nyoman Merta Sedana SH, Selasa 29 Oktober 2019 meminta penjelasan dari pihak hotel dan pada pertemuan tersebut langsung diterima oleh Dayu kade Ardini selaku HRM dan Bpk Arif selaku HRD puri bagus lovina dan team mempertanyakan tentang mengenai gaji karyawan dan menurut keterangan memang benar tidak semua karyawan menerima upah sesuai UMK dari jumlah karyawan sebanyak 93 orang dan 52 sudah pegawai tetap yang sudah menerima gaji diatas UMK. Sedangkan sisanya 41 orang masih berstatus kontrak dan ada yg sudah menerima upah sesui UMK dan sebagian dibawah UMK. Gajih minim yg diterima kontrak sbesar 1.750.000, mengenai THR Karyawan dijelaskan hanya tahun ini saja terlambat membayar karena minimnya pendapatan hotel dan dijanjikan oleh Owner hotel puri bagus pada akhir bulan oktober ini rencana dibyarkan, mengenai BPJS tidak ditemukan adanya masalah dan mengenai laporan pengaduan tidak seluruhnya benar, Kemudian dari team menyampaikan kepada pengelola hotel agar pelanggaran-pelanggaran yang telah diperbuat dan tidak sesuai dengan aturan UU No 13 tahun 2003 Dan Permenaker no 6 tahun 2016 untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak hotel dan apabila tidak segera ditindaklanjuti maka team akan memanggil pihak hotel guna menyelesaikan masalah tersebut