Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng beserta seluruh staf Lingkup Disnaker Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Apel yang di rangkaikan dengan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik Jumat 18 Oktober 2019
Gerakan ini diadakan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Instruksi Bupati Buleleng No. 367/DLH//2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta surat dari Sekretaris daerah Provinsi Bali No. 660/2272/Bid. 2/DisLH tanggal 11 Oktober 2019 tentang Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik.
Adapun zona kegiatan ini dibagi menjadi 5 (lima) zona dan untuk Dinas Tenaga Kerja mendapat bagian tugas melaksanakan gerakan semesta berencana Bali resik sampah plastik di zona IV yaitu di Tukad Buleleng Wilayah Kelurahan Kendran.