Bekerja adalah suatu upaya atau usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan konpensasi /upah/gaji,baik berupa barang/materi/jasa/uang guna memenuhi kebutuhan hidup anak istri serta kelurga dan kebutuhan sosial lainnya. Bagaimana bagi mereka yang tidak/belum bekerja ?.Sekedar info bedasarkan data BPS hasil Sakernas 2018 bahwa jumlah pengangguran di Buleleng sebanyak 7.745 atau 1,97 persen menurun 0,43 persenan dibanding th 2017 sebanyak 8.883.Dengan angka Partisipasi Angkatan Kerja 378.813.Salah satu peluang kerja banyak diminati pencari kerja di Buleleng adalah dapat bekerja diluar negeri baik di kapal pesiar/pelaut maupun di darat seperti perusahaan /pabrik baja, perkebunan dan peternakan. Dengan terbitnya Undang Undang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nomor 18 Tahun 2017 perhatian terhadap Pekerja asal Indonesia diluar negeri(PMI) semakin besar, baik pelayanan, perlindungan maupun penempatan. Buleleng merupakan salah satu pemasok PMI terbesar di Bali,maklum luas wilayah dan penduduknya yang terbesar. PMI asal Buleleng sebelum bekerja di Luar negeri mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan antara lain memiliki AK 1 sebagai pencari kerja(kartu kuning), SKCK, Kesehatan,SPR,SIP,ID,E KTKLN dll sebagai syarat mendapatkan Rekomendasi untuk penerbitan Pasport bekerja di luar negeri oleh Imigrasi. Seperti yang terlihat pada hari Kamis 3 Oktober 2019 bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja Kab Buleleng sebanyak 47 calon Pekerja Migran Indonesia yang sedang diverifikasi dokumen dokumennya sebagai syarat penerbitan Rekomendasi. Calon calon PMI ini antara lain berasal dari Desa Galungan, Sekumpul, Bebetin, Sudaji, Pangkung paruk, Kubutambahan dan Banyuatis .Keberangkatan mereka dibawah Agent Penempatan SAP Denpasar.