Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Pryanti Putri K,SE menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna itu dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat (21/6).
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng, Ketua DPRD Kabupaten yang juga selaku Ketua Banggar Gede Supriatna menyatakan bahwa setelah melalui serangkaian pembahasan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Buleleng telah menyatakan kesepahaman dengan Pemkab Buleleng terhadap materi yang tertuang dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 disertai dengan sejumlah saran dan masukan. Hasilnya, Ketua DPRD Gede Supriatna menyatakan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat diproses untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang termuat dalam Laporan Banggar DPRD Kabupaten Buleleng yang telah disampaikan, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) menyampaikan jawaban yang menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang akan ditetapkan tersebut. Selain itu, terkait pencapaian penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, Bupati PAS menyatakan akan berupaya untuk mempertahankan dan terus meningkatkan pencapaiannya sesuai dengan masukan dari DPRD Kabupaten Buleleng. Bupati PAS juga menambahkan akan memberi perhatian ekstra terhadap Pendapatan Asli Daerah pada sektor piutang pajak dan retribusi.