Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng kembali Melaksanakan mediasi terkait pengaduan SP (serikat pekerja) Karya Mandiri Dharma Usada tentang pelanggaran penerapan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan pencabutan aduan gaji karyawan tidak sesuai dengan UMK (upah minimum kabupaten) yang dilaksanakan di RSU Karya Dharma Usada Singaraja ,dengan menghadirkan Direktur/manajer RSU karya Dharma Usada ,ketua SP mandiri karya Dharma Usada selaku pengadu namun tidak bisa hadir karna sesuatu dan lain hal,dan dari Dinas Tenaga Kerja yang dalam hal ini diwakili Kabid Hubungan Industrial Gede Santika ,SH yang di dampingi kepala seksi perselisihan Hubungan Industrial Putu Werestika dan pengawas ketenaga kerjaan Propinsi Bali .
Adapun tujuan pelaksanaan mediasi tersebut yaitu untuk meminta kompirmasi pada RSU Karya Dharma Usada,dan keterangan terkait penyampaian dalam pembuatan PK (perjanjian Kerja) agar selalu berhati-hati dan mengacu pada peraturan perundang-undangan No 13 Tahun 2013 ,sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dan diharapkan dari hasil mediasi tersebut untuk dipatuhi dan di tindak lanjuti oleh para pihak shingga tercipta hubungan kerja yg Harmonis antara pekerja dan pengusaha.