Kepala Bidang Hubungan Hindustrial Gede Santika,SH didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Dewa Nyoman Merta Sedana.S.Sos,Kepala Seksi perselisihan mengadakan mediasi pada 29 Agustus 2018 untuk Menyelesaikan perselesihan tenga kerja Yayasan So Rehab Bali yang bernama Dewa Ayu Apriliantari beserta kawan-kawannya terhadap pemilik perusahaan Yayasan So Rehab Bali yang beralamat di Dusun Banyualit Desa Kalibubuk Kecamatan Buleleng.
Dalam mediasi ini sudah di lakukan 2 (dua ) kali pertemuan untuk mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak agar tidak saling merugikan sehingga dapat berjalan seperti semula serta terdapat kerjasama yang baik tanda ada yang mersa dirugikan,dan terdapat kesepakatan bersama,Mediasi ini akhirnya mendapatkan kesepakatan yang bertempat di Knator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dengan perjanjian bersama sebagai berikut : Dari pihak pekerja (pihak kedua) bersedia menerima uang pisah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai kesepakatan anatara pekerja dan pengusaha,dari pihak pertama menerima tuntutan yang disampaikan oleh pihak kedua sesuai pada point 1 dan pihak pertama dan pihak kedua sepakat menyelesaikan perselisihan,maka perelisihan ini dianggap selesai serta tidak ada lagi gugatan ataupun tuntutan baik dari kedua belah pihak dikemudian hari.
Pengawas ketenagakerjaan dan Kabid HI berharap dengan adanya perselisihan ini dijadikan pengalaman agar nantinya tidak terlulang lagi didalam memimpin perusahaan serta membuat perjanjian kontrak sesuai kesepakatan bersama sehinnga nantinya tidak terjadi perselisihan antara pemilik dan tenaga kerja.