(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Acara Penyuluhan Mengenai Prosedur Dan Mekanisme Bekerja Ke Luar Negeri Atau Calon TKI

Admin disnaker | 19 Juli 2018 | 343 kali

Dalam rangka acara kegiatan penyuluhan mengenai prosedur dan mekanisme bekerja ke Luar Negeri bagi masyarakat atau calon TKI yang dihadiri Kepala  Imigrasi Klas II Bapak Ngurah Mas Wijaya Kusuma,Ketua HILLSI Kabupaten Buleleng (Direktur Monarch Bali Cabang Singaraja) Ngurah Wedana,Direktur Mediterranean Bali Cabang Singaraja Komang Rusma Ari Santhi,Dari BP3TKI Provinsi Bali para pimpinan LPKS Kabupaten Buleleng yang diterima langsung oleh PLT.Kepala Bidang Pelatihan Dan Produktivitas Nyoman Arsiani,S.Sos,Kepala Bidang Pentanakertrans Nyoman Susila,S.Sos pada 19 Juli 2018 bertempat di ruang rapat Disnaker Lantai II.

Penyuluhan mengenai prosedur dan mekanisme bekerja ke Luar Negeri ini di buka langsung sebagai mediator Ibu Komang Rusma Ari Shanti selaku Direktur Mediterranean Bali cabang Singaraja bahwa apabila masyarakat bekerja ke Luar Negeri mengikuti prosedur dengan baik maka pengurusan Pasport sangat mudah dan tidak ada hambatan sepanjang persyaratan telah di penuhi serta melalui jalur yang resmi,untuk itu dihimbau kepada para pemiliki LPKS untuk benar-benar mematuhi persyaratan yang telah ditentukan agar Tenaga Kerja yang disalurkan resmi bila nantinya terjadi apapun itu dapat dipertanggung jawabkan.

Bapak Ngurah Mas Wijaya Kusuma Selaku pimpinan Imigrasi Klas II Singaraja menjelaskan berbagai mekanisme untuk bekerja Ke Luar Negeri agar para pimpinan LPKS selaku penyalur tidak terjadi kesalah pahaman yang sering terjadi pada pengurusan pasport bagi tenaga kerja seperti Rekomendasi Pasport yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng tidak dikeluarkan karena belum adanya didaftar BP3TKI Provinsi Bali,maka dari itu dalam kesempatan ini para undangan diharapkan untuk sharing ataupun bertanya mengenai mekanisme maupun prosedur yang benar,sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun di sebut sebagai penghalang untuk pembuatan pasport.