Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Drs,Komang Sumertajaya,mengikuti Zoom Meeting Rakor Upah Minimum mewakili Bapak Pejabat Bupati Bulelng dan Bapak Sekda adapun hasil rapat tersebut bahwa Pemerintah Pusat sedang merumuskan Upah Minimum yang akan dipedomani oleh Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Pemkot dan sehingga Pemerintah Daerah diharapkan mengambil langkah2 sebagai berikut:
1).Membangun Narasi publik yang positif terhadap kebijakan pengupahan tahun 2023 sehingga tidak terjadi gejolak
.2).Menjaga kondusifitas hubungan industrial Tripartite dengan melakukan komunikasi intensif.
3).Mendorong penetapan dan pengawasan pelaksanaan struktur skala upah di Perusahaan masing2 Daerah