Bertempat di ruang aula Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin 25/09/2023 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Drs. Komang Sumertajaya menghadiri Rapat Undangan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap Kedua Tingkat Kabupaten /Kota BPJS Kesehatan Tahun 2023 didampingi Kabid HI Gede Santika, S.H. Selain itu pada rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kebupaten Buleleng dan Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali. Kegiatan kali ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman, SH lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Endang Triana Simanjuntak.
Dalam rapat tersebut membahas terkait pendaftaran kepesertaan JKN Badan Usaha yang ada di Kabupaten Buleleng. Dimana masih banyak BU yang mendaftarkan jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah, sehingga masih terdapat banyak tunggakan. Sasaran progres berikutnya adalah UMKM, Hotel dan Villa. Untuk Indomaret dan Alfamart tidak bisa menjadi sasaran karena sudah berada dalam naungan pemerintah Gianyar.
Berdasarkan Laporan SKK Tahun 2023, Masih terdapat 10 BU yang masih belum patuh dalam pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, terdapat 3 BU yang melaksanakan proses mencicil dengan 2 BU lancar mencicil dan 1 BU tidak lancar mencicil dan 1 BU yang sudah tidak beroperasi.
Dari pihak BPJS sendiri telah melakukan 3 Upaya yakni mediasi tahap l tindaklanjut SKK dimana dari 25 BU yang diundang dalam kegiatan mediasi tahap 1 hanya terdapat 2 BU yang hadir yakni Bumdes Kaluanget yang sudah patuh dan Global Resourcestrader Corporation yang belum patuh. Lalu mediasi tahap ll tindaklanjut SKK dari 19 BU yang diundang dalam kegiatan mediasi tahap ll hanya 4 BU yang hadir. Dan pada mediasi tahap lll tindaklanjut SKK dari 10 BU yang diundang dalam kegiatan mediasi tahap lll hanya terdapat 1 BU yang hadir. Dari beberapa upaya yang sudah dilakukan masih diperlukan dukungan dari Kejaksaan, Disnaker, dan DMPTSP untuk menangani mesalah tersebut.
Dari pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Datun memberikan solusi bagi BU yg tidak patuh mengambil inisiatif dengan mencari langsung ke lokasi atau dengan memberi tindakan jera berupa instruksi pidana, dimana ini akan memberikan efek yang jauh lebih terasa, denga biaya, waktu dan tenaga yang lebih efisien. Selain itu masih bisa dengan tindakan mediasi, tapi kemungkinan hal sama akan terjadi kembali. Atau melalui proses gugutan dengn beberapa pertimbnagan namun membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar.
Dari Disnaker sendiri memberi solusi dengan mengecek langsung ke lapangan bagaimana kondisi dari badan usaha yang bersangkutan. Lalu solusi kedua data BU yang belum patuh tadi dibagi penangannnya dengan Kejaksaan, Disnaker dan DMPTSP. Sehingga tujuan dari pengawasan ini untuk membantu mencapai peningkatan realisasi piutang BPJS dapat tercapai.