(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Rapat koordinasi Terkait Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan melalui Online Single Submision Berbasis Resiko (OSS RBA).

Admin disnaker | 31 Mei 2021 | 3894 kali

Senin, 31 Mei 2021, Mewakili Disnaker ,Kasi Pengembangan Program dan Materi Pelatihan Kerja, Gede Suka Budiaman, S.P.,M.A.P., menghadiri rapat koordinasi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas PMPTSP, I Made Kuta, S.Sos dan diikuti beberapa SKPD terkait. Rapat mengenai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha melalui Online Single Submision berbasis resiko (OSS RBA), dimana hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. NSPK perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Setelah pemaparan dari Kepala Dinas PMPTSP, rapat dilanjutkan dengan virtual oleh Kementerian Investasi/BKPM terkait simulasi OSS berbasis resiko.