(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Mulai di Terapkanya PPKM Darurat di Kabupaten Buleleng Sekretaris Disnaker ikuti Zoom Meeting.

Admin disnaker | 04 Juli 2021 | 182 kali

Sabtu(3/7) Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng yang diwakili Sekretaris Nyoman Suarjana, S.Pd, M.Pd, mengikuti zoom meeting dengan topik Rapat Penerapan PPKM Darurat dengan Pimpinan OPD khususnya untuk perkantoran. Rapat dipimpin oleh Sekda Kab. Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, dalam paparannya bahwa untuk upacara atau ibadah hanya dilakukan oleh Pengempon atau prajuru dihindari makan bersama, untuk resepsi perkawinan tetap boleh dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 30 orang dengan makan pakai nasi kotak langsung dibawa pulang.

Pada saat ada rapat dilarang makan bersama, termasuk dagang nasi agar tidak makan ditempat dan dibungkus bawa ke rumah. Untuk pasar dan pasar moderen boleh dibuka sampai pukul 20.00 wita. Surat keterangan rekomendasi agar mengikuti regulasi terbaru. Untuk kegiatan olahraga semua ditutup. Pembelajaran melalui darling. Untuk pelatihan tenaga kerja melalui tatap muka ditunda boleh dilaksanakan atau dialihkan dengan online. Angka presentase untuk data vaksinasi kab buleleng usia 18 tahun ke atas belum mencapai 70 % . Kalau ada pegawai yang belum divaksinasi agar diberikan sanksi penundaan administrasi, kecuali sudah ada surat keterangan tidak lulus scraning dari dokter.

Terkait WFO untuk perkantoran di pemerintah kab buleleng agar mengikuti edaran dari provinsi. Penerapan PPKM Darurat, untuk OPD yang menangani pelayanan publik, WFH dilaksanakan 25% seperti Disdukcapil, DPMPTSP, atau OPD lain. OPD Yang lainnya WFH 100 %, kecuali ada pekerjaan atau kegiatan yang mendesak agar diatur oleh Pimpinan OPD tetapi tetap memenuhi ketentuan maksimal 25% Pegawai yang hadir.