Pada hari ini, Rabu tanggal 30 Juli 2025, Bertempat di Ruang Sidang Utama Komisi Informasi Provinsi Bali, mewakili Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng staff fungsional mediator bersama admin PPPK operator website / PPID mengikuti undangan sidang sengketa informasi publik dengan nomor register 001/VII/REG-PSI.060/KI.BALI/2025 antara I Made Diatmika Suyasa, dkk, yang berkedudukan di JL. Jepun no 1 , dangin puri kanginan, Denpasar. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada I Made Suyasa Darma, S.H selanjutnya disebut sebagai pemohon dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng selanjutnya disebut sebagai termohon.
Dari hasil pemeriksaan krologi awal, dokumen maupun keterangan antara pemohon dan termohon maka hasil sidang awal ini dilanjutkan ke tahap mediasi. Pada medias ini disepakati hal-hal sebagai berikut : Termohon telah memberikan informasi sesuai dengan permohonan yang telah dituangkan pada formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Untuk poin 1 yaitu,:
Peraturan perusahaan PT. Bank BPR Buleleng 45 terbaru yang didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, termohon telah memberikan dalam bentuk soft copy (pdf) dan telah pula di unggah pada website PPID Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Arsip pengesahan peraturan perusahaan PT. Bank BPR Buleleng 45 yang pernah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng pada tahun-tahun sebelumnya yaitu dari tahun 2018 , 2021 , dan yang terbaru tahun 2024.
Para pihak (Pemohon dan Termohon) telah sepakat dan kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam putusan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan hasil sidang sengketa informasi publik.