Pembahasan Tugas Sebagai Tim Pengelola Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) pada hari Selasa, 2 September 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng yang diikuti oleh Penata Layanan Operasional Dinas Tenaga Kerja I Gede Angga Aditya Diamus selaku Anggota JDIH
Dalam pemabahasan awal, Sekretaris Tim JDIH menjelasakan Dasar Hukum serta Pengertian JDIH, yang dimana pengertian itu adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Yang dijelasakan dalam Produk Hukum Daerah yaitu Keputusan Bupati, Peraturan Bupati serta ada juga Produk Hukum Lainnya Naskah Akademik, Surat Edaran, Artikel Hukum.
Dalam hal ini, perlu juga pembinaan dalam pengeloa JDIH untuk tetap memberikan pelayanan informasi hukum dengan baik yang berkewajiban dalam memberikan pembinaan adalah Bupati yang perpanjangan tangannya dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng dengan bentuk Bimbingan Teknis, Pertemuan, Pemenuhan Sarana dan Prasarana.
Yang selanjutnya menjelasakan Tugas Anggota Tim antara lain, mengumpulkan dokumen hukum yang ada di instansi masing-masing, melaporkan kegiatan dan kegiatan terkahir sesi tanya jawab Turut hadir pula, Tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Anggota Tim JDIH dari masing-masing OPD