(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Rapat Penyamaan Persepsi Penyusunan Naskah Akademik Ketenagakerjaan

Admin disnaker | 13 November 2025 | 32 kali

Kamis, 13 November 2025 — Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Putu Arimbawa, SE., M.Si., yang diwakili oleh Kabid Data dan Hubungan Industrial, Dew Putu Suharyadi, SE., MM., menghadiri Rapat Penyamaan Persepsi Penyusunan Naskah Akademik Ketenagakerjaan bertempat di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Buleleng.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas), Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Sekban BRIDA, serta staf BRIDA.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) Peraturan Daerah Ketenagakerjaan, agar kebijakan yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di daerah.

Dalam pembahasan, beberapa poin penting yang mengemuka antara lain,Persamaan persepsi diperlukan agar penyusunan Perda Ketenagakerjaan sejalan dengan arah kebijakan nasional,Apabila mengikuti peraturan di atasnya, maka cukup dilakukan perubahan (revisi) tanpa perlu menyusun kajian ulang secara menyeluruh,Namun demikian, tetap perlu dilakukan pengkajian awal untuk memastikan substansi yang ada masih sesuai dengan perkembangan terkini.

Disepakati bahwa penyusunan Naskah Akademik (NA) tetap perlu dilakukan, dengan catatan perlu dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap norma-norma hukum dan substansi yang berlaku,Fokus utama dalam pembahasan diarahkan pada penempatan dan pelatihan tenaga kerja, dengan penekanan pada pentingnya kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Data dan Hubungan Industrial, Dew Putu Suharyadi, SE., MM. menyampaikan bahwa proses penyusunan NA ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan di Buleleng dapat memberikan perlindungan, pemerataan kesempatan kerja, dan peningkatan kualitas SDM yang kompeten.

Kesimpulan rapat, disepakati untuk menunggu hasil kajian ulang secara teknis dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, guna menentukan apakah Perda Ketenagakerjaan yang ada akan diubah (direvisi) atau diganti dengan yang baru. Apabila diperlukan perubahan mendasar, maka akan dilanjutkan dengan penyusunan Naskah Akademik secara menyeluruh.