Selasa (3/12/ 2024) bertempat di ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Sekretaris Disnaker Nyoman Suarjana,S.Pd,M.Pd,di dampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta) dan Funsional Pengantar Kerja Mengkuti Zoom Meting Terkait pengendalian inflasi Tahun 2024 yang di rangkaikan dengan surat edaran bersama tentang penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI yang di laksanakan oleh Kementrian Dalam Negri RI . Rapat ini juga diikuti oleh Instansi Kabupaten/ Kota terkait di seluruh Indonesia. Dalam rapat tersebut membahas mengenai inflansi yang terjadi di setiap kabupaten/kota di seluruh indonesia dimana Pada provinsi Bali, kabupaten yang terkena dampak inflasi adalah kabupaten tabanan, Buleleng, dan masi banyak kabupaten diluar bali lain nya juga tercatat terkena inflasi disampaikan barang atau kebutuhan pokok yang membawa dampak terjadinya inflasi ialah bawang merah, perhiasan emas, cabai merah, daging ayam ras, dan beras. Inflasi ini terjadi karena peningkatan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam suatu periode waktu tertentu. Selain itu di bahas pula beberapa tantangan dan strategi pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia diantaranya,
-Tantangan :
1. Kurangnya pemahaman masyarakat mengeanai proses penempatan yang prosedural dan masih maraknya calo atau oknum yang tidak bertanggung jawab dengan iming” uang ato gaji yang besar
2. Perlunya perluasan skema sertifikasi kompetensi yang di sesuaikan dengan jenis jabatan diluat nergri
3. ketidaksesuaian dokumen (KTP,Paspor ) yang berpengaruh pada penempatan
4. Belum optimalnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam bersinergi guna pelaksanaan tugas2 dan wewenang
5. Adanya peraturan daerah yang belum sejalan dengan semangat sesuai UU No.18/2017,seperti mendirikan kantor cabang BP2MI
6. Pengawasan di titik embarkasi dalam rangka pencegahan penempatan PMI non prosedural
-Strategi :
1. Impelemntasi siap kerja kepada seluruh pencaker untuk memudahkan proses awal penempatan CPMI sekaligus integrasi dengan SISKOP2MI , SIAK dst.
2. Fasilitas Penguatan kompetensi CPMI sebagai pekerja profesional yang memiliki daya saing melalui pendidikan dan pelatihan di LPK milik pemerintah dan swasta yang terakreditasi.
3. Penyempurnaan rencana kerja untuk pelaksaan UU no.18 tahun 2017 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
di akhir rapat di ingatkan agar seluruh instansi kab,/kota utuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.