Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap 3 (Tiga) perusahan yang ada di kabupaten Buleleng adapun pembinaan ini terkait dengan tidak kepatuhan perusahaan tersebut terhadap aturan ketenagakerjaan acara dibuka langsung kadisnaker kabupaten Buleleng ,Drs Komang Sumertajaya,didampingi dari BPJS Kesehatan ibu santy, pengawas Provinsi Bali Dewa Mertha Sedana S. Sos,MM dan Mediator Ahli muda Putu Werestika ,pembinaan ini kusunya berkaitan tentang kewajiban pekerjanya tidak dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kerjaan dalam arahan tersebut menegaskan tetang kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh masing-masing perusahan dan yang harus diindahkan sehingga apabila tidak ditindak lanjuti oleh perusahan Maka Disnaker/Pengawas provinsi Bali Dewa Merta sedana S. Sos,MM akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan terhadap perusahan yang melanggar.