Selasa(8/6) Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng, Nyoman Suarjana, S.Pd, M.Pd didampingi oleh Staf Bidang Latas Gede Budiadnyana, SH menerima kunjungan LPK Fuji Smart Bapak I Made Yudi Dwipayana selaku Direktur. Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait dengan Tata cara proses penerbitan Ijin LPK. Proses penerbitan ijin LPK menjadi kewenangan Dinas PMPTSP Kab. Buleleng.
Disnaker hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi setelah diverifikasi ke lapangan. Yang terpenting ada lahan, kurikulum, SDM. Lanjut Budiadnyana menyampaikan surat permohonan pembuatan ijin tersebut agar ditembuskan ke Disnaker Kab. Buleleng untuk lebih cepat melaksanakan verifikasi. LPK yang dibuat dengan Kompetensi pelatihan Bahasa Jepang agar kurikulum yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).