Berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata Kab. Buleleng No. B. 500.13.2.3/1713/IND.DISPAR/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 Perihal Penertiban Jasa Usaha, Fungsional Pengantar Kerja yg tergabung dalam Tim 2 terdiri dari Satpol PP, DPM PTSP, BPKPD, DLH, DISNAKER, dan IMIGRASI melakukan pengecekan kelapangan dalam rangka penertiban usaha jasa pariwisata sekaligus melaksanakan pembinaan kepada perusahaan terkait masalah ketenagakerjaan di Desa Sambangan. Adapun perusahaan tersebut diantaranya : UMA NIRMALA, WAVI LAISURES, DAMUH PERTIWI, HANSEN BEBAN, Pondok Wisata Apsari, D'OEMAH BARBIE, MAHA HILLS, Pondok Wisata Puri Ayu.