Rabu, tgl. 11 Mei 2022, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng, Drs,komang Sumertajaya, didampingi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Nyoman, Suarjana,S.Pd,M.Pd.dan Kabid Pelatihan & Produktivitas Tenaga Kerja Made Sadipa,SH, Malaksanakan ,pertemuan Klarifikasi dengan , Kaur Umum Desa Tunjung dalam hal ini mewakili Perbekel Desa Tunjung terkait Bumdes Tunjung yang melakukan aktivitas pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu tidak memiliki ijin operasional.
Oleh karena itu Bapak Perbekel Desa Tunjung telah memerintahkan pengurus Bumdes untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut sampai memperoleh atau memiliki ijin operasional, kalrifikasi ini adalah merupakan pertemuan yang kedua setelah sebelumya Disnaker telah mengirimkan surat undangan untuk klarifikasi dimana saat itu di hadiri oleh Ketua Bumdes dan Perwakilan perangkat desa Tunjung.
Di beritakan sebelunya Oleh Media Nusa Bali bahwa Bumdes Desa tunjung Melaksanakan Pelatihan dan memberikan Pinjaman Modal kerja bagi Mayarakat yang akan bekerja keluar Negeri sehingga Disnaker Sebagai OPD dan perpanjangan tangan Pemerintah yang menbidangi Ketenagakerjaan Melaksanakan Pembinaan dan pengawasan agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan baik Pelatihan maupun Penempatan Tenaga kerja benar benar memenuhi Regulasi yang ada.