(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Pelayanan Publik Pembuatan AK,1 dan Rekomendasi Paspor Disnaker Kab, Buleleng

Admin disnaker | 05 April 2021 | 1004 kali

Pelayanan Publik Berupa Pelayanan Kartu Pencari Kerja AK-1 ( Kartu Kuning) Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, senin 5 April 2021. Sesuai dengan pengertianya, Pelayanan Publik yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi pelayanan publik adalah salah satu fungsi fundamental yang harus diemban pemerintah.

Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah kususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya adalah pelayanan pembuatan AK-1 (kartu kuning) melalui pendaftaran Akun Sisnaker Pada Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. AK-1 (kartu kuning) merupakan kartu tanda pencari kerja yang dijadikan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan atau instansi, baik Negeri atau Swasta.

Dinas Tenaga Kerja adalah instansi yang bertanggung jawab untuk menangani masalah pelayanan pembuatan AK-1 (kartu kuning). Disnaker sebagai sebuah instansi pelayanan masyarakat dalam bidang ketenagakerjaan selalu meningkatkan mutu pelayanannya dari waktu ke waktu dan tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satu upaya disnaker saat ini adalah dengan penerapan sistem berbasis online yang dapat di akses melaui sistem Informasi Ketenagakerjaan ( SISNKAKER ) sehingga pelayanan maksimal  dapat dilaksanakan di secara online terlebih di masa pandemi saat ini.

Pembuatan AK-1 (kartu kuning) ini dapat berfungsi untuk mendata jumlah para pencari kerja di kabupaten Buleleng, Dengan adanya data ini Disnaker dapat mengambil langkah dan merencanakan solusi untuk mengurangi angka pengangguran di kabupaten Buleleng, sehingga angka pengangguran diharapkan dapat diminimalkan. Untuk menunjang kualitas pelayanan yang prima dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Kualitas suatu pelayanan publik dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor kemampuan dan motivasi pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik.

Kemampuan pegawai sangat mempengaruhi kualitas pelayanan. Para petugas pelayanan harus kompeten dalam melaksanakan tugasnya, hal ini berarti petugas harus mengetahui dan menguasai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan sehingga petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kemampuan kerja pegawai dalam melayani pembuatan AK-1 (kartu kuning) dengan cepat terutama di saat permintaan pembuatan AK-1 (kartu kuning) trus di tingkatkan dengan motivasi yang dimiliki pegawai Disnaker Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut dapat dilihat dari pelayanan petugas yang ramah dan cepat terhadap masyarakat pemohon AK-1 (kartu kuning). Motivasi yang timbul di Disnaker Kabupaten Buleleng karena adanya dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor dari dalam diri manusia, yang dapat berupa sikap, kepribadian, pendidikan, pengalaman, pengetahuan, dan cita-cita. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor dari luar diri. Untuk menjadikan motivasi itu optimal adalah apabila faktor internal dan eksternal berjalan seimbang dalam pencapaian tujuan sebuah organisasi.