(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Ikuti Rapat Zoom Sosialisasi PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Admin disnaker | 22 Oktober 2021 | 170 kali

kamis tgl.21 oktober 2021 bertempat diruang pertemuan Disnaker Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Pryanti Putri K,SE di dampingi Para Kabid, Kasi,Kasubag dan staf mengikuti sosialisasi PP No.94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,acara ini dihadiri 158 peserta secara virtual dibuka secara resmi oleh sekretaris daerah bapak Drs Gede Suyasa, M.Pd dalam arahanya beliau menyampaikan beberapa perubahan peraturan disiplin yang harus diperhatikan seluruh elemen perangkat Daerah mulai dari pimpinan sampai staf.

Rapat dilanjutkan pemaparan materi pada sesi pertama oleh Kepala BKPSDM I Gede Wisnawa,SH dengan materi PP No.94 tahun 2021 perubahan dan konsekuensinya dengan PP ini kepala BKPSDM mengharapkan maka unit kerja tidak lagi membiarkan permasalahan kedisiplinan berlarut-larut sebab telah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.pada sesi kedua oleh Kepala Bidang PKAP I Gede Arya Rimbawa Giri, STP, MAP menyampaikan secara rinci pasal penambahan dalam PP No.94 tahun 2021 meskipun petunjuk teknis belum diterbitkan oleh BKN namun penegakanya diberlakukan bagi PNS yang melanggar.