Selasa 21 Oktober 2025 - Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, S.Sos., M.M., didampingi oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Nyoman Suarjana, S.Pd., M.Pd., serta Plt. Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial, melaksanakan kegiatan penyerahan dokumen Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada pihak perusahaan yang telah menyusun dan mengajukan rancangan dokumennya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng ini dihadiri oleh perwakilan dari lima perusahaan, yaitu PT. Astina Indo Raya, PT. Bussan Auto Finance, PT. Suri Tani Pemuka, PT. Surya Narayana, dan PT. Pakarti Daksa.
Dalam kegiatan tersebut, Bapak Sekretaris Dinas membuka acara secara resmi, dilanjutkan dengan arahan dari Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Perusahaan dan PKWT sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta sebagai upaya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan kerja.
Beliau juga menekankan agar seluruh perusahaan senantiasa menjamin perlindungan bagi pekerjanya melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan, guna memberikan rasa aman serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
Selain itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan arahan dan sosialisasi mengenai ketentuan serta manfaat yang diperoleh melalui program BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng kepada perwakilan perusahaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan di Kabupaten Buleleng dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, memperkuat perlindungan bagi pekerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif.