Dilaksakan dari Ruang Rapat Disnaker, Rabu 1 Desember 2021, dalam Rangka Menyamakan Persepsi Terhadap Pelaksanaan Program Kepersertaan BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Menggelar Rapat Secara Virtual Dengan Seluruh Perusaan Se-Kabupaten Buleleng,Rapat dibuka lagsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K,SE di dampingi Sekretaris Disnaker Nyoman Suarjana,S.Pd,M.Pd ,kabid Data dan Hubungan Industrial Gede Santika,SH selaku moderator dan sejumlah Eslon 4 Bidang HI Lingkup Disnaker,sementara hadir Sebagai Narasumber ,Dari BPJS Kesehatan, Dinas Sosial yang dihadiri lagsung Kadis Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.