(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Hadir dalam Rapat koordinasi Terbatas Sosialisasi UU No.18 th.2017 tentang PMI.

Admin disnaker | 27 April 2021 | 181 kali

Bertempat di Rumah jabatan Gubernur Bali Selasa 27 April 2021 berlangsung Rapat koordinasi Terbatas Sosialisasi UU No.18 th.2017 tentang PMI,Gubernur Bali Wyn Koster dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya PMI Pemerintah daerah sangat diuntungkan karna merupakan msumber devisa negara,SDM PMI Bali memiliki keunggulan diatas rata_rata nasional,dan sebagai benntuk tanggung jawab Pemerintah dibangun upaya perlindungan PMI dan keluarganya dengan apliksi PMI kramabali.

Dengan terbitnya  Pergub Bali No.12 th.2021 tentang.Sistem Perlindungan PMI Krama Bali Arahan berikutnya oleh Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariasa yang memprioritaskan Vaksinasi bagi Bali khususma PMI Bali serta membangun Balai besar di di Bali dalam memprsiapkan SDM yang berkwalitas,Semntara itu Kepala Badan BP2MI JaKarta Benny Rhamdani dalam arahanya mengatakan satu  satunya provinsi yang memberikan perhatian lebih terhadap PMI adalah Bali yg dituangkan dalam Pergub no 12 th 2021 dan pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yg diambil Pemda Bali dalam penanganan PMI di masa Pandemi,Acara dilanjutkan degan diskusi panel yang diikuti perwakilan dr Pemda kabupaten kota.