Senin 27 November Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng menghadiri undangan DP2KBP_P3A yang diwakili jafung pengantar kerja /kasi IPK ( Nyoman Arsiani,S.Sos) terkait dengan Perda No 5/2019 tentang SOP pelayanan terhadap korban tindak kekerasan perempuan dan anak.instansi terkait diharapka agar menindaklanjuti perda dimksud.untuk disnaker termuat pada pasal 2 tentang sarpras yang diperlukan untuk pemulihan korban.salah satunya memberikan pelatihan sesuai dengan bakat dan minatnya.diharapkn SOP pelayanan sudah dikirim pada Tangal 5 Desember.