Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Melalui Bidang Hubungan Industrial Diwakili Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Putu Werestika, kamis tanggal 12 Agustus 2021, menerima tamu dari karyawan Perusahan PT Telkom Akses kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi tentang persyaratan dan kelengkapan dalam pencatatan PKWT sesuai UU no 11th 2021 PP no. 35.