(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Ikuti Rapat Virtual Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Admin disnaker | 13 November 2021 | 147 kali

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang di wakili Kabid Data dan informasi Ubungan Industrial Gede Santika,SH  mengikuti Seminar terbuka proses penetapan upah minimum tahun 2022 ,secara during dari Kemenaker pada jumat 12 Nopember 2021 yang dimulai pukul 15.00 wita sampai pukul 17.15. Acara seminar dan diisi oleh 3 Nara sumber yaitu dari Dirjen PHI dan Jamsos Tenaga kerja dengan membawakan materi Kebijakan dan Regulasi Penetapan Upah Minimum 2022, Direktur HKP membawakan materi Penetapan Upah Minimum 2022,berdasarkan PP NO 36 tahun 2021, dan Dewan Pengupahan pusat memberikan ptaktek penghitungan upah minimum 2022 dan sekaligus memperkenalkan link yang bisa diakses semua orang. Pada prinsipnya penetapan upah Minimum harus berdasarkan PP No 36 tahun 2021 yaitu untuk Provinsi UMP harus sudah ditetapkan pada tgl 21 November dan kabuaten/kota pada tgl 31 November 2022.