Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mengikuti Zoom Meeting yang dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Pengembangan Syarat Kerja Tanpa Diskriminasi (Putu Rohani), Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Pemberdayaan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Putu Werestika) pada hari Senin, 14 Februari 2022 yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Topik yang dibahas dalam kegiatan ini terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Maanfaat Jaminan Hari Tua yang dibuka langsung oleh Dirjen PHI JSK_Kemnaker RI (Ibu Putri).