Selasa Tanggal 15 Nopember 2022, Bertempat di ruang sekdis Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng melaksanakan Pembinaan terhadap salah satu LPK yang ada di kabupaten Buleleng , dimana hal ini merupakan tindak lanjut terkait dengan surat dari DPD RI.adapun permasalahannya adalah penahanan fasfor dari salah satu kandidat yang di lakukan oleh LPK tersebut dari hasil pembinaan LPK berjanji akan mengembalikan fasfor dan uang DP kandidat sebesar ,7 Juta paling Lambat tgl 30 Nopember 2022,pembinaan ini dipimpin Sekretaris Disnaker Nyoman Suarjana,S.Pd,M.Pd ,kepala Bidang penempatan Tenaga Kerja Gede Geriadana,SM,MM ,Kepala Biang Pelatihan dan produktivitas Made Sadipa,SH,Pejabat funsional PK,dan Assesor disnaker Kabupaten Buleleng.