Selasa 6 Juli 2021 ,dapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Melalui Bidang Hubungan Industrial menerima kunjungan dari PT Pos Cabang Singaraja koordinasi mengenai LKS Bipartit , yang mana PT Pos Cabang Singaraja merupakan BUMN yang dengan pekerja melebihi dari 50 orang,sehingga pekerja wajib membuat LKS Bipartit sesuai UU No. 13 Tahun 2003,yaitu pada pasal 106, yang nanti sebagai forum komunikasi dan konsutasi mengenai ketenagakerjaan di perusahaandalam kenjungan Ini dierima Oleh Kepala Bidang Dat dan Hubuyngan Industrial Gede Santika,SH bersama Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Putu Werestika.