Senin 21 Juni Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Melalui Bidang Hubungan Industrial menerima kunjungan dr Hotel Puri Saron terkait koordinasi mengenai UU No.7 Th 1981 mengenai Wajib lapor ketenagakerjaan, UU No.11 th 2020 dan PP No.35 th 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT,) dalam kesempatan diterima oleh kasi Perlidungan jamsos I Gusti Ayu Mahaudayani dan Pengawas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali Dewa Merta Sedana,SH di jelaskan dan diharapkan agar Manajement setiap ada perubahan yang ada dalam perusahaan agar senantiasa untuk dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Buleleng.