Selasa 15 Nopember 2022 Kepala Bidang Data dan Informasi HI Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng Gede Santika,S.H, menghadiri undangan Rapat Persamaan Persepsi tentang Penetapan Upah Minimum Kab/Kota Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Sida Karya lt 1 Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Prov Bali, Rapat dipimpin oleh Kepala DinasTenaga Kerja dan ESDM Prov Bali dan didampingi oleh sekretaris, Kabid HI dan Kabid Penta, Rapat dihadiri oleh Bidang HI Sebali, dalam rapat tersebut dibahas tentang Kajian Rekomendasi Fasfor, Penetapan UMK tahun 2023 dan Isu isu strategis tentang Ketenagakerjaan. Untuk UMP yang akan diusulkan ke Gubernur sebesar Rp. 2.601. 310, 48 rupiah dan umk Kab Buleleng sebesar Rp. 2.559.939,05 rupiah, dan ada sebanyak lima kabupaten dibawah UMP Provinsi yaitu Kab Buleleng, Jembrana, Karangasem, klungkung dan Bangli.