Rabu, 31 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang diwakili Kabid Pelatihan dan Produktivitas , I Made Sadipa, S.H, menghadiri undangan rapat di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu. Rapat di buka oleh Kabid Pengaduan, Kusdianto, yang menyampaikan dengan telah di undangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang aturan pelaksanaannya yaitu , PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah.