Rabu 17 November 2021 Kabid Lattas Made Sadipa,SH ,Kasubbag kepegawaian dan keuangan,Ni wayan Sri Utari,SE Kasi pemberdayaan lembaga dan produktifitas Tenaga kerja mengikuti secara virtual sosialisasi penyusunan SKP sesuai peraturan mentri PANRB No.8 tahun 2021 tentang manajemen kinerja PNS.Acara ini di buka secara resmi oleh Sekban BKPSDM Drs I Nyoman Wisandika dalam arahanya beliau menyampaikan secara umum mengenai Permenpan RB No.8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP 30 tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2019.
Rapat Virtual dipemaparan materi oleh Kabid PKAP I Gede Arya Rimbawa Giri,SIP, MAP menyampaikan tentang reformasi manajemen kinerja pegawai awalnya di atur dalam PP 10 tahun 1952 sampai saat ini menggunakan PP 30 tahun 2019,dalam penilaian kinerja agar menjamin obyektifitas pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan karier ada 4 (empat) tahapan perencanaan kinerja,pemantauan dan pembinaan,penilaian kinerja dan tindak lanjut.Pemaparan terakhir oleh I Gusti Kade Ria Prisahatna,SH menyampaikan penjelasan dan contoh penyusunan SKP sesuai Permenpan RB 8 tahun 2021.