(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Sinergi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM).

Admin disnaker | 02 Desember 2025 | 74 kali

Selasa, 2 Desember 2025 bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kolaborasi lintas instansi dalam mencegah terjadinya kasus TPPO dan migrasi ilegal di wilayah Kabupaten Buleleng.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Bapak Putu Arimbawa, SE., M.Si hadir sebagai narasumber dan menyampaikan pemaparan mengenai peran pemerintah daerah dalam pencegahan TPPO khususnya terkait pengawasan ketenagakerjaan dan proses penempatan tenaga kerja yang sah.

Beliau menekankan bahwa praktik perdagangan orang sering bermula dari tawaran kerja palsu, agen ilegal, hingga iming-iming gaji tinggi yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk memastikan proses penempatan kerja dilakukan melalui jalur resmi dan terdaftar.

Selain itu, hadir pula sebagai narasumber Kepala BP3MI Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan, SH., MH., yang memaparkan mekanisme penempatan pekerja migran yang aman dan prosedural serta dampak hukum bagi perekrut tenaga kerja ilegal.

Narasumber lainnya, Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja, Maskulin Candra Muhammad, A.Md. IM, turut menyampaikan materi terkait data kasus TPPO, pengawasan imigrasi, serta perbedaan antara tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 dan UU Nomor 6 Tahun 2011.

Materi yang disampaikan dalam FGD ini juga mencakup bentuk-bentuk eksploitasi dalam TPPO seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, pengantin pesanan, perdagangan anak, hingga pemaksaan aktivitas ilegal. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai modus perekrutan, penyebab kerentanan sosial, serta langkah pencegahan dan penindakan melalui pelaporan kepada instansi berwenang.

Kegiatan FGD ini diikuti perwakilan sekolah, lembaga, dan instansi sebanyak 30 peserta yang diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penyebarluasan informasi serta pencegahan TPPO di masyarakat.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan Kabupaten Buleleng semakin siap menghadapi potensi tindak pidana perdagangan orang dan dapat memperkuat perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan calon tenaga kerja.