Penguatan Koordinasi dan Sinergi Bursa Kerja Khusus (BKK) se-Kabupaten Buleleng Tahun 2025.
Admin disnaker | 23 Oktober 2025 | 54 kali
Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, dilaksanakan Rapat Koordinasi Bursa Kerja Khusus (BKK) yang dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, S.Sos., M.M., yang pada kesempatan ini diwakili oleh Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nyoman Arsiani, S.Sos., dan I Komang Suardana, S.H. Kegiatan ini juga menghadirkan Kadek Ratna Susila Bakti, S.E. selaku narasumber dan petugas operator BKK, serta diikuti oleh para Ketua BKK dari SMK dan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Buleleng.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antar BKK dalam pelaksanaan tugas penempatan kerja, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami perubahan regulasi terbaru dan dapat mengimplementasikannya dengan baik di lingkungan masing-masing.
Dalam arahannya, narasumber menjelaskan beberapa poin penting perubahan kebijakan dalam Permenaker tersebut, di antaranya:
1. Dalam kegiatan Job Fair yang dilaksanakan oleh SMK atau Perguruan Tinggi, perusahaan penempatan tenaga kerja luar negeri kini hanya dapat memberikan informasi lowongan kerja, bukan lagi melakukan perekrutan langsung seperti sebelumnya.
2. Setiap BKK wajib terdaftar melalui sistem e-BKK, dan harus memiliki tanda daftar terbaru yang telah disesuaikan dengan ketentuan baru, di mana nama kepala sekolah tidak lagi dicantumkan.
3. BKK wajib memiliki petugas antar kerja yang telah mengikuti pelatihan atau seminar bersertifikat dan memiliki kualifikasi dalam penempatan alumni.
4. Setiap BKK diwajibkan untuk melaporkan hasil penempatan (tracer study) kepada Dinas Tenaga Kerja secara berkala setiap bulan.
5. Struktur organisasi BKK terdiri dari pembina (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi) dan penanggung jawab (Kepala Sekolah) sesuai ketentuan baru.
Selain itu, juga dibahas mengenai update data BKK yang telah terdaftar di sistem e-BKK, yaitu BKK SMK Sawan, SMK Tejakula, dan SMK Triatmajaya Singaraja.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pengelola BKK dapat memperbarui pemahaman terhadap kebijakan baru, meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja, serta memperkuat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng demi menciptakan sistem penyaluran tenaga kerja yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.