Selasa, 25 November 2025, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Putu Arimbawa, SE., M.Si., didampingi Bendahara Pengeluaran menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyaluran Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sekaligus Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan PT. BPR Bank 45 (Perseroda). Kegiatan berlangsung di B’dlodd Resto, Jl. Natuna No.48, Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Buleleng, Direktur Utama BPR Bank 45, Sekda Buleleng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, para Pimpinan OPD, serta para Bendahara OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam paparannya, Direktur Utama BPR Bank 45 menyampaikan mekanisme penyaluran penggajian PPPK Paruh Waktu. Disampaikan bahwa data penggajian dari masing-masing OPD diberikan tiga hari sebelum hari H pencairan. Setelah anggaran masuk ke BPR Bank 45 dan mendapatkan pemberitahuan dari Pemerintah Daerah, bank akan langsung menyalurkan gaji kepada seluruh Pegawai PPPK Paruh Waktu secara tepat waktu dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Buleleng dalam sambutannya menegaskan pentingnya upaya pemulihan dan peningkatan kesehatan BPR Bank 45 agar kembali memperoleh kepercayaan masyarakat Kabupaten Buleleng. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mempercayakan penyaluran gaji PPPK Paruh Waktu melalui BPR Bank 45 sesuai Instruksi Peraturan Presiden, yang akan disalurkan sebesar 80%.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan PKS antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan PT. BPR Bank 45, sebagai dasar pelaksanaan kerja sama dalam penyediaan layanan penyaluran upah PPPK Paruh Waktu secara efektif, transparan, dan profesional.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sistem penggajian PPPK Paruh Waktu dapat terselenggara dengan baik sekaligus menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan lembaga keuangan daerah demi mendorong kepercayaan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.