(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Sosialisasai UU No 18 Th 2017 ttg.Pekerja Migran Indonesia dan Pergub No 12 Th 2021 tentang Pelindungan PMI Krama Bali

Admin disnaker | 03 Juni 2021 | 244 kali

Mewakili Disnaker Kabid Pentanakertrans Nyoman Susila,S.Sos melaksanakan Sosialisasai UU No 18 Th 2017 ttg.Pekerja Migran Indonesia dan Pergub No 12 Th 2021 tentang Pelindungan PMI Krama Bali bertempat di Aula Kantor Camat Tejakula dengan peserta Perbekel dan Ketua Karang Taruna Desa se Kecamatan Tekakula pada Rabu 2 Juni 2021.

Camat Tejakula GD Suyasa dalam sambutannya mengharapkan agar informasi yang diterima agar dilanjutkan kepada masyarakat dan anggota Karang Taruna agar kesempatan Kerja dapat dirasakan masyarakat ,Pemaparan awal oleh Kabid Penta Susila tentang PMI dan dilanjutkan dari Lpk Meditereana Bali oleh Wayan Edi serta penjelasan Agent Crewindow.Acara tanya jawab oleh perbekel Madenan,Pacung dan Ketua Karang Taruna Madenan seputar kesempatan kerja dan peluang kerja di kapal pesiar serta kompetensi calon PMI.