Kamis (07/09/2023).Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng yang diwakili staf bidang Pelatihan & Produktivitas Tenaga Keja Gede Budiadnyana, S.Sos dan Ngurah Sri Suardana melaksanakan pengecekan legalitas LPK berdasarkan laporan dan info di medsos (facebook) bahwa LPK telah beroperasional tanpa ijin.
Adapun LPK yang di kunjungi yaitu :,LPK Karya Mandiri yang beralamat di desa kerobokan, Sawan menemukan gedung tempat pelatihan tutup tidak ada kegiatan pelatihan kemudian dilanjutkan ke LPK Analisa beralamat di Desa Tamblang ditemui sedang melaksanakan pelatihan di bidang SPA namun ijin masih berupa NIB belum dilanjutkan proses untuk terverifikasi
sehingga Kepada LPK tersebut di berikan pemahaman tentang proses kepengurusan ijin dan tentang sapras yang perlu diperhatikan sebelum membangun LPK karena gedung yang di gunakan sebagai tempat pelatihan dinilai belum layak untuk direkomendasikan sebagai tempat pelatihan. Dihimbau juga agar segera melajutkan proses kepengurusan ijin agar dapat terverifikasi.