Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng melalui Staf Pelaksana Gede Budiadnyana,S.Sos mengikuti kegiatan Evaluasi Regulasi Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, bertempat di Hotel Grand Mega & Spa Denpasar, pada tanggal 30 -31 Oktober 2024, Kegiatan dibuka oleh Kadisnaker& Esdm Provinsi Bali, Bapak Ida Bagus Setiawan,SE, M.Si, dengan Narasumber Bapak SAHAT SINURAT,SH.M.H dri Akademis &,mantan DIREKTUR PHI KEMENAKER dan Ibu RETNO PRATIWI mantan DIREKTUR JAMINAN SOSIAL KEMENAKER. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah dengan banyaknya ditemukan PK, PP DAN PKB yg kekuatan hukumnya masih mengambang maka didalam pembuatan PK. PP dan PKB lebih mengacu pada UU NO. 6 thn 2023 dan PP NO. 35 thn 2021 , yang mana lebih ditekankan dalam pengaturan.
- Pengaturan PHK usia pensiun,
-Pengaturan PHK pelanggaran PK. PP dan PKB.
- Pengaturan MUTASI yg mencakup Tempat kerja, dan jabatan
- Pengaturan Golongan jabatan tertentu yg tidak berhak lembur
- Pengaturan uang pisah harus jelas
- Penghargaan masa kerja.
- Masa berlakunya PKB dlm perundingan yg belum mencapai kesepakatan
- Pengaturan Jaminan sosial, Ketenagakerjaan dan Jaminan Pensiun.