Senin(25/10) Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Nyoman Suarjana, S.Pd,M,Pd.bertempat di Ruang Rapat Sekda Kab. Buleleng yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kab. Buleleng yang dihadiri oleh Asisten I, Asisten III, Inspektur, Kepala BPKPD, Kadis PUTR, Kadis PMPTSP, Kabag Organisasi dengan agenda Pembahasan Pelaksanaan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dengan sistem OSS.
Dalam arahannya Sekda Kabupaten Buleleng bahwa dengan terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pada beberapa Perda agar direvisi atau disesuaikan. Diantaranya Perda Kab. Buleleng No. 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA agar dilakukan perubahan mengacu pada PP 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan Permenaker.