Implementasi UU No 18 Th 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia dan Pergub No 12 th 2021 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali oleh Kabid Pentanakertrans Nyoman Susila mewakili Kadisnaker Kabupaten Buleleng sangat dirasakan manfaatnya bagi PMI Krama Bali .
Perhatian Pemerintah PROV Bali untuk melindungan PMI Krama Bali terlihat dari keseriusan pemerintah daerah untuk mendata PMI dengan penerbitan aplikasi Sisnaker baliprov.go.id,karena dengan mengisi data ini seluruh CPMI,PMI dan Agen / PPPMI akan diketahui keberadaan mereka,dan melaporkan bila mengalami masalah,sedangkan Pergub No 12 th 2021 PMI lebih melibatkan stakeholder terkait,Perbekel /Lurah,Bendesa Adat,Pihak keluarga dan para Agen ,dimana dalam Pergub dijelaskan hak dan kewajiban PMI,Keluarga Desa dan Pelaksana Penempatan.
Acara Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Camat Gerokgak dengan menghadirkan Direktur LPK Mediitereana Bali cabang Singaraja Wyn Edi Gunawan,pihak Agen Crewindow Dewa Rai ketua Karang Taruna Desa se Kec.Gerokgak.Acara yang sama dilanjutkan di Desa Dencarik dengan mngambil tempat di Balai Banjar setempat dengan peserta anggota karang Taruna Desa.