Senin, 21Nopember 2022, Kepala Bidang Data dan Informasi HI, Gede Santika,Sh Kabid Latas, Made Sadipa,SH,Pejabat Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan Prov Bali Dewa Merta Sedana,SH,serta dihadiri juga oleh Ketua SPSI Kabupaten Buleleng melaksanakan pembinaan dan sekaligus klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kab Buleleng terkait perjanjian Kerja yang telah berakhir dan diberhentikan.BRI dihadiri oleh Pimpinan Cabang Singaraja dan staf, Dari perjanjian yang dibuat setelah diperiksa ternyata perjanjian tidak mengacu pada PKWT sesuai peraturan perundang undangan Dari Disnaker menyarankan agar membuat perjanjian kerja mengacu/ berpedoman pada UU NO 13 tahun 2003 dan UU No 11 tahun 2020 yang turunannya adalah PP NO . 35 tahun 2021.