(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Laksanakan Rapat Virtual Koordinasi Pemberlakuan PPKM di Masa Pandemi Covid 19 Terhadap Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng.

Admin disnaker | 06 Agustus 2021 | 300 kali

Bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Jumat 6 Agustus 2021, Dilaksanakan Rapat Virtual  Koordinasi terkait Pemberlakuan PPKM di Masa Pandemi Covid 19 Terhadap Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng, Rapat di buka Langsung Oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Pryanti Putri K, SE, di dampingi Kepala Bidang Hubunngan Industrial  Gede Santika,SH, kasi pengembangan kesejahtraan pekerja dan Jamsos Gusti Ayu Maha Udayani,SH ,kasi Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Perselisihan Hubungan Industrial Putu Werestika dan kasi pengembangan syarat kerja tanpa Diskriminasi Putu Rohani.

Rapat juga di  monitor secara virtual oleh Sekretaris Disnaker  Nyoman Suarjana,S.Pd, M,Pd dan di kuti Sekitar 25 Pimpinan HRD perusaan yang ada di kabupaten Buleleng , dalam sambutanya kadisnaker menyampaikan dampak PPKM Covid-19 sektor usaha dan ketenagakerjaan  Sementara itu sebagai Nara sumber Kepala  Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kab, Buleleng Herry Yudistira dalam Paparannya menyampaikan Materi dampak PPKM bagi pengusaha dan pekerja secara Umum dan dari Kepala  BPJS Kesehatan Elly Wdiani menyampiakan materi tentang Sosialisasi Program Selamatkan Pekerja di Era Covid-19.