(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Admin disnaker | 11 Desember 2024 | 859 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMK Buleleng menjadi Rp2.996.561, meningkat Rp182.887 dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp2.813.672. Keputusan ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dan disepakati melalui rapat bersama pemangku kepentingan terkait.
Hal itu terungkap dalam rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Asisten I Sekda Buleleng Gede Sandiasa, bersama perwakilan APINDO Bali, SPSI Buleleng, akademisi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, pada Rabu (11/12).
Turut Hadir dalam rapat ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bueleng, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten, Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, Ketua SPSI Kabupaten Buleleng, Wakil ketua APINDO, Perwakilan Universitas Panji Sakti, dan BPS Kabupaten Buleleng.