(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Minimalisir Permasalahan Penempatan PMI Disnaker laksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,

Admin disnaker | 24 April 2024 | 44 kali

Rabu (24/04/2024) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mengadakan acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bertempat di Aula LPK Mediterranian Bali, Singaraja. Acara yang dibawakan langsung oleh Bapak Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta, yang sekaligus membuka acara Sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda. Juga hadir 2 narasumber untuk kegiatan tersebut yaitu Kepala BP3MI Provinsi Bali dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang dikelilingi oleh Kasi. Teknologi dan Informasi Keimigrasian, beserta para peserta Sosialisasi. 

Dalam Berbagai dari Bapak Plt. Disnaker Kabupaten Buleleng, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakn dalam rangka meminimalisir permasalahan yang terjadi pada penempatan PMI, serta memberikan pemahanan terhadap calon PMI terkait dengan keberangkatan ke luar negeri secara prosedural. Kegiatan Sosialisasi ini melibatkan sebanyak 90 peserta yang berasal dari lembaga pelatihan kerja se-Kabupaten Buleleng.